Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Saat ditanya alasan tidak diperpanjangnya pencegahan tersebut meski sempat muncul dugaan penghilangan barang bukti, Budi menegaskan keputusan itu didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, dua nama lain yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri dipastikan tetap diperpanjang masa pencegahannya. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus saat Yaqut menjabat.
Kasus ini bermula ketika pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Baca Juga: Yaqut Bantah Tahu Kuota Haji untuk Biro Travel Maktour
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Baca Juga: Pemilik Maktour: Susahnya Kami Peroleh Satu Kouta Haji
(Sumber: Antara)
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan kor (Antara)