Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 07:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol secara resmi ditangkap pada Minggu (19/1/2025) dini hari atas tuduhan pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negara itu yang menghadapi penahanan saat masih menjabat, menurut laporan media lok Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol secara resmi ditangkap pada Minggu (19/1/2025) dini hari atas tuduhan pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negara itu yang menghadapi penahanan saat masih menjabat, menurut laporan media lok (Antara)

Ntvnews.id, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada 2024 lalu.

Dalam putusan yang dilaporkan AFP, Kamis (19/2/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai deklarasi darurat militer pada Desember 2024 merupakan langkah yang dirancang secara sengaja untuk “melumpuhkan” Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.

"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.

Baca Juga: Battle of Fates, Reality Show Unik Adu Dukun Korea Segera Tayang

Hakim Gwi menjelaskan bahwa Yoon mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen sebagai upaya membungkam lawan politiknya, sehingga pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama," sebutnya.

"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim Gwi.

"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucap hakim Gwi dalam putusannya.

Pada Desember 2024, Yoon secara mengejutkan mengumumkan status darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi nasional, dengan alasan langkah tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] <b>(Aljazeera)</b> Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] (Aljazeera)

Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas sejumlah tindak pidana, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses hukum.

Jaksa penuntut menuntut hukuman maksimal atas dakwaan pemberontakan dan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung Januari lalu. Namun, Korea Selatan diketahui menerapkan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak 1997, sehingga hukuman mati secara efektif berarti penjara seumur hidup.

Yoon sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan. Sementara itu, istrinya Kim Keon Hee dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari atas kasus suap yang tidak terkait dengan deklarasi darurat militer.

x|close