Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Miranti Afriana (MA), istri dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), terbukti positif menggunakan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa selain Miranti, mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina (DA), juga menunjukkan hasil positif sebagai pengguna narkoba.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah hasil positif tersebut keluar, kedua wanita itu menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Didik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam 19 butir, pil happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)
Baca Juga: AKBP Didik Putra Ditahan Usai Dijatuhi PTDH Terkait Kasus Narkoba
Eko menjelaskan, seluruh narkoba tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana, atas perintah suaminya, Didik, meminta Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang.
Tanpa curiga, Aipda Dianita mengikuti perintah tersebut.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ujar Eko.
Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Baca Juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
(Sumber: Antara)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 (Antara)