KPK Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Hanya untuk Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 19:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri kini hanya dapat diberlakukan terhadap tersangka, bukan saksi. Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perubahan itu menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi lembaganya.

"Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Baca Juga: KPK: Simpan Uang Suap di Safe House Kerap Terjadi di Bea Cukai

Sementara itu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut.

Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP tersebut diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Merujuk Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, aturan baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 dan menjadi pedoman dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk kewenangan pencegahan ke luar negeri oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: KPK Tak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri

(Sumber: Antara) 

x|close