A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Aniaya Siswa MTs hingga Meninggal, Bripda Masias Siahaya Ditetapkan sebagai Tersangka - Ntvnews.id

Aniaya Siswa MTs hingga Meninggal, Bripda Masias Siahaya Ditetapkan sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Feb 2026, 08:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Maluku

menetapkan seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah di Kota Tual. Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut, dengan proses hukum pidana dan pemeriksaan etik berjalan paralel.

Penetapan status tersangka terhadap Bripda Masias Siahaya diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi. Ia memastikan bahwa institusinya tidak menghentikan langkah hukum terhadap anggotanya dan kasus kini masuk tahap pemeriksaan lanjutan.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Selain menghadapi jerat pidana, Bripda Masias Siahaya juga harus menjalani proses etik internal. Ia telah dipindahkan ke markas Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," katanya.

Baca Juga: Manchester City Bungkam Newcastle United Skor 2-1

Langkah ini menunjukkan bahwa selain pertanggungjawaban secara hukum, institusi kepolisian juga menilai aspek pelanggaran disiplin dan etika profesi dalam kasus tersebut.

Di tingkat pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya. Permintaan maaf itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Irjen Johnny.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral anggota kepolisian.

Baca Juga: Menang 3-2 atas Frankfurt, Bayern Muenchen Kokoh di Puncak Klasemen

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Polri juga mengungkapkan duka cita atas meninggalnya pelajar tersebut dan menyatakan empati kepada keluarga korban. Institusi memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya diduga melakukan pemukulan di bagian kepala terhadap seorang siswa MTsN di Kota Tual hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu sorotan luas dari masyarakat. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tual sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

x|close