Ntvnews.id, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc
WALHI menyebut kebijakan tersebut hanya akan melanjutkan model ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan maupun perlindungan hak masyarakat adat Papua. Organisasi lingkungan itu juga menilai ambisi pemerintah untuk meningkatkan investasi serta mendorong hilirisasi tambang, yang disertai janji pembangunan fasilitas sosial dan peningkatan penerimaan negara, tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan dan dampak kemanusiaan yang terus berlanjut di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa pemberian kontrak hingga umur cadangan tambang melalui MoU tersebut sama saja dengan melegitimasi eksploitasi jangka panjang di Papua.
“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Walhi: Pemulihan Sumatra Tak Boleh Berhenti di Pencabutan Izin 28 Perusahaan
WALHI juga menyoroti proses penyusunan MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. Menurut mereka, proses tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat maupun orang asli Papua.
Organisasi ini menilai pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan pada kepentingan investasi ketimbang berdiri bersama masyarakat Papua dan lingkungan hidup yang terdampak selama puluhan tahun aktivitas pertambangan.
"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," tegas Boy.
Baca Juga: Walhi Bongkar Penyebab Bencana Sumatera, Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab
Catatan Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial
Dalam pemaparannya, WALHI mengungkap sejumlah catatan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan Freeport. Sejak 2019, pembuangan sekitar 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona disebut menyebabkan lonjakan kadar tembaga di muara hingga 0,5 mg/L—nyaris 40 kali lipat dari ambang batas aman.
Selain itu, peningkatan air asam tambang menyebabkan pH air turun hingga 3,5. Deforestasi juga dilaporkan mencapai 22.000 hektare dalam periode 2019–2025, disertai sedimentasi di muara Ajkwa yang berdampak pada hilangnya jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.
Memasuki 2023, operasional PTFI disebut menghasilkan sekitar 2,5 juta ton emisi gas rumah kaca. Risiko longsor yang meningkat 15–20 persen kemudian dikaitkan dengan insiden material basah di area Grasberg Block Cave pada September 2025.
Dari sisi sosial, WALHI mencatat hasil tangkapan ikan masyarakat adat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen akibat pencemaran sungai. Di Kabupaten Mimika, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga dilaporkan meningkat 12 persen dalam kurun waktu yang sama.
Melalui pernyataan ini, WALHI menegaskan penolakannya terhadap perpanjangan operasi tambang tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengedepankan pemulihan lingkungan serta keadilan bagi masyarakat adat Papua dibanding sekadar mengejar kepentingan investasi.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jery Even Sembiring saat menjadi narasumber dalam DPO Podcast yang dipandu Pemimpin Redaksi Ntvnews.id, Ismoko Widjaya.