Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 14:12
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah. Hal itu ia sampaikan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji juga telah diatur sesuai regulasi Arab Saudi, sehingga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Menurut Yaqut, hal ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut.

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa, 23 Februari 2026 pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, pihak KPK selaku pihak yang diminta tidak hadir sehingga tertunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penundaan disampaikan karena tim hukum KPK secara bersamaan mengikuti empat sidang praperadilan lainnya pada hari yang sama.

“KPK melalui Biro Hukum telah menunda sidang hari ini, mengingat waktu secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Empat perkara tersebut berkaitan dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari berselang, Tepatnya Senin 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan kerugian awal negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut selanjutnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2026. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

(Sumber: Antara)

x|close