Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menarasikan seolah-olah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kendaraan milik masyarakat yang tidak membayar pajak akan diblokir dan dihapus datanya sehingga menjadi motor bodong dan tidak dapat digunakan.
Unggahan tersebut turut disertai kalimat bernada provokatif yang menyerang pemerintah daerah. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gubernur jateng; Tidak bayar pajak kami blokir dan kami hapus datanya, motor jadi bodong tidak bisa dipakai.”
Selain itu, terdapat pula teks lain dalam unggahan tersebut yang berbunyi:
“GUBERNURE WES WANI NGANCAM RAKYAT JATENG,PADAHAL RAIMU DADI GUBERNUR JATENG DIPILIH OLEH RAKYAT JATENG YG GOBLOK GOBLOK.
BANGSAT AKU RNG ORK MILIH KENANG IMBASE JUGA,WINGI RNG MILIH LUTPI BENER2 GROMBOLAN WONG GOBLOK,ANK BUAHE JOKOWI KQ DIPILIH DADI GUBERNUR,JELAS TIRU JOKOWINE,SENENGANE NGUNDAK NGUNDAKE PAJEK !”
Namun, benarkah Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa data kendaraan yang tidak membayar pajak akan diblokir dan dihapus?
Baca Juga: Gubernur Jateng Instruksikan Kepala Daerah Percepat Pemulihan Pascademonstrasi
Unggahan yang menarasikan Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)
Baca Juga: Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan BGN di Daerah
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebutkan adanya kebijakan penghapusan atau pemblokiran data kendaraan akibat tunggakan pajak. Narasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Foto yang digunakan dalam unggahan itu diketahui identik dengan unggahan Instagram Kompas berjudul “Pemprov Jateng Relokasi 900 Rumah Korban Tanah Gerak di Tegal hingga Purbalingga”.
Dalam unggahan aslinya, Ahmad Luthfi membahas langkah relokasi ratusan rumah warga terdampak bencana tanah gerak serta mengingatkan masyarakat Jawa Tengah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat curah hujan tinggi.
Adapun terkait isu pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru menyampaikan rencana relaksasi berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir 2026.
Dengan demikian, narasi yang menyebut gubernur mengancam akan memblokir dan menghapus data kendaraan masyarakat yang tidak membayar pajak merupakan hasil suntingan dan tidak berdasar.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (ANTARA)