Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Nurhadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar yang ditempatkan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing di sejumlah rekening.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 April 2026.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, sesuai nilai gratifikasi yang diterima, dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, hukuman denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap sama.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait TPPU
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nurhadi, disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,73 miliar serta gratifikasi senilai Rp13,79 miliar.
Setelah putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Kemudian, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 setelah yang bersangkutan sempat memperoleh pembebasan bersyarat, terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang kini diputus oleh pengadilan.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)