Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana (NTVnews)
Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur rincian APBN 2026, khususnya terkait alokasi anggaran pendidikan.
Dalam aturan tersebut, anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun atau setara mandatory spending 20 persen dari APBN, sebagian dialihkan sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Sejarah DPP PDIP itu menilai penarikan dana MBG dari pos pendidikan perlu dikaji secara serius, terutama dari sisi keadilan bagi sektor pendidikan.
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” ujar Bonnie dalam konferensi pers bersama jajaran DPP PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: PDIP Ungkap Data: Anggaran MBG Rp223 Triliun Diambil dari Dana Pendidikan
Bonnie juga menyoroti polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang langsung berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun belum memperoleh status serupa.
“Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi P3K, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai P3K,” kata Bonnie.
Ia mencontohkan kasus guru di Kabupaten Gowa yang baru diangkat PPPK sehari sebelum pensiun, sehingga hak kesejahteraannya dinilai jauh dari layak.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana (NTVnews)
“Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat P3K, kemudian besok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” ujarnya.
Bonnie juga menyebut kasus serupa dialami guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan semestinya tidak hanya diarahkan pada program baru, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini dinilai belum memadai.
Baca Juga: Innalillahi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
“Hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta. Jadi, apabila efisiensi itu dilakukan, kemudian bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di dalam bidang pendidikan,” katanya.
Bonnie juga menyinggung tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang hanya sekitar Rp900 ribu dan nyaris tidak berubah selama puluhan tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp900 ribu, dan itu sudah berlangsung selama hampir mungkin 25 tahun, tidak ada perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” ujar Bonnie.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menegaskan pihaknya berharap anggaran pendidikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Yang pasti bagi kami di Komisi X, kita ingin guru-guru di Indonesia lebih sejahtera, dan segala hal yang diberikan untuk pendidikan benar-benar menyentuh setiap sektor yang bisa membuat dunia pendidikan jauh lebih baik,” kata Denny.
PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan simpang siur informasi mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (NTVnews)