Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Jaktim Positif Sabu dan Ganja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 20:28
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan sejumlah petugas SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial JMH alias A (31) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 25 Februari 2026.

"Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Alfian.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Tiga pegawai SPBU dilaporkan menjadi korban kekerasan yang semula diduga dilakukan oleh oknum aparat. Setelah pelaku diamankan dan diperiksa, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan yang diberikan.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

Alfian menjelaskan, jawaban pelaku kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. Awalnya, pelaku diduga hanya berada di bawah pengaruh alkohol. Namun karena terdapat indikasi lain, Alfian memerintahkan tim bidang kedokteran dan kesehatan (Biddokkes) untuk melakukan tes urine sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh," jelas Alfian.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif. Meski begitu, Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

"Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Alfian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pegawai SPBU di Jaktim Dianiaya Pria Ngaku Aparat

Alfian juga memastikan aksi tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Bekasi. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam perangkat hardisk.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. "Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur," ucap Alfian.

Insiden bermula ketika operator SPBU 3413901, Lukman Hakim (19), tengah bertugas pada sif malam sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Lukman, antrean kendaraan saat itu mulai memanjang sehingga ia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta barcode subsidi sebagai syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Situasi memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Meski pelat nomor kendaraan sama, data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Diduga tidak terima ditegur, pelaku langsung marah-marah di area pengisian dan sempat menantang petugas.

Baca Juga: Dianiaya Oknum Aparat, Petugas SPBU di Cipinang Patah Gigi

Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku kemudian mendorong Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku. Tak lama berselang, pelaku juga menampar Abud Mahmudin yang berusaha menenangkan situasi.

Insiden tersebut berlangsung cukup lama, hampir satu jam, dari sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB. Tiga korban dalam kejadian itu terdiri atas satu staf dan dua operator, yakni Ahmad Khoirul Anam yang telah bekerja sekitar lima tahun, Lukmanul Hakim yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK, serta Abud Mahmudin yang memiliki masa kerja sekitar empat tahun.

Akibat penganiayaan itu, Khoirul Anam mengalami tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang kanan, sedangkan Abud dipukul di bawah mata dan pipi dekat mulut hingga giginya copot.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close