Ntvnews.id, Jakarta - Aksi ugal-ugalan sebuah Toyota Calya yang melaju melawan arus di kawasan Gunung Sahari berakhir dengan serangkaian temuan yang membuat polisi harus bekerja lebih jauh.
Selain identitas pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga menemukan beberapa pelat nomor berbeda di dalam mobil tersebut. Di tengah pemeriksaan, muncul pengakuan mengejutkan dari pengemudi, mobil itu disebut milik kakaknya.
Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, tersangka belum memberikan penjelasan yang tuntas mengenai asal-usul penggunaan mobil itu. Ia hanya menyampaikan bahwa kendaraan yang dikemudikannya adalah milik kakaknya.
"Sementara belum mengaku, dengan alasan itu mobil kakaknya," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (26/2/2026), ketika menanggapi temuan empat pelat nomor di mobil Calya yang melawan arah tersebut.
Baca Juga: Momen Prabowo Buka Puasa Bersama MBZ , Disuguhi Sajian Khas Timur Tengah
Selain pelat nomor berbeda, petugas juga mendapati barang-barang mencurigakan di dalam mobil. Di antara temuan tersebut terdapat golok, badik, serta senjata api mainan. Pihak Reskrim masih menelusuri asal-usul dan tujuan keberadaan barang-barang itu.
"Itu sedang di dalami reskrim," ujar Komarudin.
Penyelidikan kini mengarah pula pada pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan. Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa kakak sang pengemudi maupun siapa pun yang tercatat sebagai pemegang legal kendaraan tersebut.
"Siapapun pemilik kendaraan tersebut atau yang memegang surat-surat kendaraan (bakal dimintai keterangan)," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pria berinisial HM (25), pengemudi Calya hitam yang menabrak sejumlah kendaraan saat melawan arah di area Gunung Sahari. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa HM sudah resmi menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," katanya pada Kamis (26/2).
Kombes Komarudin menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pasal 311 ayat (1), (2), dan (3)," ujarnya.
Empat pelat nomor yang ditemukan, B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. saat ini tengah menjadi fokus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditelusuri motif penggunaannya.
"Untuk pelat nomor ini masih kami dalami untuk apa," kata Komarudin.
Selain itu, polisi memastikan penyelidikan tak berhenti pada pelat nomor saja. Dua senjata tajam dan satu senjata api mainan yang ditemukan turut menjadi bagian dari pengembangan kasus.
"Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya," ujarnya.
Sebuah Mobil jadi sasaran amuk massa di Kawasan pasar baru Timur Jakarta Pusat (Instagram @jakarta.terkini)