Ntvnews.id, Jakarta - Bocah berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, Nizam Syafei tewas usai diduga dianiaya oleh orang tuanya. Bukan cuma ibu tiri, Teni Ridha Shi, ayah kandung Nizam, Anwar Satibi juga disinyalir melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, ada unsur pembunuhan berencana yang diduga dilakukan orang tua Nizam.
"Ini ada unsur perencanaan, pembunuhan berencana, Pasal 459 KUHP," ujar Diyah usai rapat dengan Komisi III DPR RI terkait kasus Nizam, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Selain itu, KPAI menemukan dan meminta kepada kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal terkait penghambatan hak anak untuk bertemu dengan orang tua.
Ayah Nizam (Anwar Satibi) (YouTube)
"Kemudian yang kedua adalah unsur penelantaran, dan yang ketiga adalah kekerasan pada anak," jelasnya.
KPAI mendesak proses hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secepatnya oleh kepolisian.
"Dan kami minta sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa proses yang melibatkan anak harus cepat," tuturnya.
Diketahui, penganiayaan terhadap Nizam diduga dilakukan sejak bocah itu berusia empat bulan. Walau begitu, kekerasan menjadi lebih intensif semasa empat tahun terakhir.
Motif penganiayaan terhadap Nizam yakni konflik antara ayah Nizam dengan ibu kandung dan tirinya. Akibat konflik tersebut, Nizam menjadi bahan pelampiasan.
Hal ini diketahui berdasarkan pendalaman KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ibu Tiri Bocah NS di Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara (Istimewa)