Sudah Mangkir 3 Kali, KPK Akan Pertimbangkan Langkah Jemput Paksa Budi Karya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 11:36
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan lebih dulu mempertimbangkan kebutuhan penyidik sebelum menentukan apakah akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah Budi Karya Sumadi tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

KPK menegaskan bahwa keputusan lanjutan sepenuhnya akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, unit tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Dalam perkembangan perkara, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang.

Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rangkaian proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran 18 Eks Anggota DPR dalam Kasus Suap DJKA

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini dan terakhir diperiksa pada 26 Juli 2023.

KPK kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa, 18 Februari 2026, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 25 Februari 2026, tetapi ia kembali tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026.

(Sumber: Antara) 

x|close