Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) turun tangan mendalami dugaan pembiaran dalam kasus tewasnya Nizam Syafei (13). Penanganan ini difokuskan pada kemungkinan adanya unsur penelantaran sebelum korban meninggal dunia.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa asistensi dari Mabes Polri telah dilakukan sejak awal untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
"Dari awal, kami di Mabes Polri sudah mengawal kasus ini melalui asistensi, agar penanganannya profesional," ujar Nurul, Rabu (4/3/2026).
Penyidik kini menelusuri dugaan bahwa ayah korban tidak memberikan penanganan medis yang semestinya saat Nizam dalam kondisi sakit kritis. Jika unsur pembiaran atau penelantaran terbukti, pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saat ini sedang kami dalami melalui Ditres PPA Polda Jawa Barat, apakah ada indikasi pembiaran atau tidak," lanjutnya.
Isu dugaan pembiaran mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, kuasa hukum ibu kandung Nizam, Mira Widyawati, mengungkap percakapan pesan singkat antara ayah korban berinisial AS dengan Lisnawati, ibu kandung Nizam.
Menurut Mira, pada 15 Februari 2026 tiga hari sebelum korban meninggal, AS memberi kabar bahwa Nizam sedang sakit. Namun saat ditanya apakah sudah dibawa ke dokter, jawaban yang diterima keluarga dinilai janggal.
Baca Juga: DPR Nilai Larangan Truk 17 Hari Beroperasi Rugikan Sopir dan Industri
"Chat-nya isinya 'anaknya sakit' dalam bahasa Sunda. Saat ditanya apakah sudah dibawa ke dokter, jawabannya 'Belum'. Kenapa? 'Gak ada waktu'," ujar Mira menirukan isi percakapan.
Dalam pesan lain pada hari yang sama, AS juga menuliskan kalimat yang dianggap seolah telah memprediksi kematian sang anak.
"Minta maaf ya kalau misalnya anak ini tidak panjang umur. Mungkin akan dimakamkan di makam keluarga, dekat makam bapaknya atau kakeknya."
Padahal, berdasarkan keterangan pihak keluarga, saat pesan tersebut dikirim Nizam masih berada di rumah dalam kondisi lemah. Kuasa hukum menyebut memiliki rekaman video yang menunjukkan kondisi korban sebelum meninggal dan menduga ada unsur penelantaran karena tidak segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
"Kami menganalisis ini sebagai pembiaran atau penelantaran, sengaja tidak dibawa ke rumah sakit," kata Mira.
Nizam dilaporkan meninggal pada 18 Februari 2026 dengan dugaan sakit paru-paru. Ibu kandung korban yang datang dari Cianjur ke Sukabumi disebut tidak sempat melihat wajah anaknya untuk terakhir kali karena jenazah telah lebih dulu dikafani.
Selain itu, keluarga juga menyoroti ketidakhadiran ayah korban dalam proses pemakaman. Di sisi lain, video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik terakhir kondisi Nizam, termasuk pengakuan korban yang menyebut dirinya diberi minum air panas oleh ibu tirinya.
Bareskrim Polri memastikan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur tersebut. Penyelidikan mendalam kini masih berlangsung untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Ayah Nizam (Anwar Satibi) (YouTube)