Menaker Tegaskan Gaji Pekerja Tetap Dibayar Penuh Meski Terapkan WFH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 17:37
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD tetap wajib membayarkan gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, khususnya yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan.

"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Menaker di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Menurutnya, kebijakan WFH tidak boleh dijadikan dasar untuk menerapkan skema pengupahan seperti no work no pay yang dapat merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan, salah satunya melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait penerapan kebijakan WFH.

Baca Juga: Menaker Imbau Swasta, BUMN dan BUMD Terapkan WFH Sehari Seminggu

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan tetap mematuhi aturan dan tidak mengurangi hak pekerja.

Menaker menilai kebijakan WFH dapat menjadi momentum untuk mendorong transformasi pola kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghemat energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

"Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional," ucapnya.

Meski penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas tertentu, Menaker menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah perlindungan hak pekerja.

Ia juga memastikan pengawasan akan diperketat, dan sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Kemendukbangga Dukung Kebijakan WFH ASN

"Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi," kata Menaker.

Yassierli turut mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," tutur Menaker.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

(Sumber: Antara)

x|close