DPR Minta Meta Disanksi Tegas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 14:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan penuh bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. Upaya ini menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan pengelola Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut terhadap regulasi nasional, terutama dalam pemberantasan konten judi online dan kejahatan digital di Indonesia.

Menurut Anggota Komisi I DPR Iman Sukri, platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia.

Pengabaian terhadap aturan nasional, kata dia berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

"Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada platform digital global yang merasa di atas aturan negara," ujar Iman, Kamis, 5 Maret 2026.

Diketahui, persoalan ini mencuat usai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di SCBD, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk, yaitu hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.

Iman berpandangan, angka tersebut merupakan sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat masif. Ia memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform akan memicu ledakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Tingginya pengguna internet di Indonesia harus dibarengi tanggung jawab besar. Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat," jelas Iman.

Secara hukum, pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

"Sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi demi ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi. Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar," tandas Iman.

x|close