Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), disahkan pada tahun 2026 ini. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, pihaknya terus melakukan konsultasi dan membuka partisipasi publik dalam penyusunan RUU PPRT.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob saat rapat terkait RUU PPRT di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Bob, pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan seusai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU PPRT.
"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," jelas dia.
Bob memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam masa pembahasan.
Baca Juga: Ada Anggota DPR Kritik MBG, Ini Kata Habiburokhman
"Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," papar Bob.
Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Ia memandang, aturan tersebut sangat mendesak untuk mencegah kekerasan hingga diskriminasi.
Baleg DPR RI saat rapat terkait RUU PPRT