Ada Hal Aneh di Kasus Fadia Arafiq, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka dan Gunakan Pasal yang Jarang Dipakai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 16:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan/aa. Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penetapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) memunculkan sejumlah kejanggalan yang jarang terjadi dalam perkara serupa.

Kasus ini menjadi sorotan karena terdapat beberapa hal yang tidak biasa, mulai dari jumlah tersangka hingga pasal yang digunakan dalam proses penindakan. OTT dilakukan KPK pada Senin (2/3) hingga Selasa (3/3) di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, penyidik sempat mengamankan total 13 orang untuk diperiksa.

Namun setelah proses pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Fadia Arafiq. Dua belas orang lainnya yang turut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut didirikan oleh anak dan suami Fadia.

Meski secara formal tidak tercatat sebagai pengurus, Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Di dalam perusahaan itu juga terdapat sejumlah orang yang disebut sebagai bagian dari tim sukses Fadia.

Baca Juga: Cara Cerdik Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Borong Proyek Pemkab, Rp19 Miliar Ngalir ke Keluarga

KPK menduga Fadia meminta sejumlah perangkat daerah di Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa tenaga outsourcing. Menurut KPK, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah pada tahun 2025.

Proyek tersebut tersebar di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan itu disebut mendapatkan kontrak dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Namun dari jumlah tersebut, dana yang digunakan untuk membayar gaji para tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Baca Juga: Infografik: Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KPK juga mengungkap aliran dana yang diduga dinikmati oleh keluarga Fadia dari proyek tersebut.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar

Keanehan lain dalam kasus ini adalah penggunaan pasal yang jarang diterapkan dalam OTT. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam proses tender proyek pemerintah.

Menurut KPK, penerapan pasal tersebut dalam kasus OTT baru pertama kali dilakukan oleh lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa konstruksi perkara ini menunjukkan pola korupsi yang semakin berkembang.

"Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata Budi.

x|close