“Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Asep menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, posisi Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan milik keluarga Fadia diduga hanya sebagai formalitas administratif.
“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama seorang ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Infografik: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Kasus Outsourcing
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.
Keesokan harinya, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena mengarahkan sejumlah proyek pengadaan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya. Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp13,7 miliar.