Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan anak-anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi yang menjeratnya. Uang yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut disebut mengalir hingga ke lingkaran keluarga dengan total sekitar Rp19 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk suami dan anak Fadia, guna menelusuri dugaan penerimaan aliran uang serta keterlibatan mereka dalam pengelolaan sebuah perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3).
Dalam perkara ini, Fadia diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPR RI, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Baca Juga: Tak Divonis Mati, Pengamat: Palu Negara Beri Keadilan untuk ABK Fandi
Dalam struktur perusahaan tersebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq awalnya menduduki posisi direktur. Fadia sendiri disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut. Namun kemudian, posisi direktur yang sebelumnya dipegang Sabiq digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pegawai PT RNB juga diisi oleh sejumlah tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan untuk bekerja di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sekitar satu tahun setelah berdiri, perusahaan tersebut mulai memperoleh berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Diduga, kemenangan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek tidak lepas dari intervensi yang dilakukan Fadia bersama putranya, Sabiq, kepada sejumlah kepala dinas agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh PT RNB.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga tersebut disebut mengantongi kontrak proyek outsourcing dengan nilai total mencapai Rp46 miliar di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: Pemprov DKI Salurkan Rp1,62 Triliun KJP Plus Tahap I 2026
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan perusahaan. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada Fadia dan anggota keluarganya. Rinciannya sebagai berikut:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Salah satu anak Fadia yang juga disebut menerima aliran dana adalah Mehnaz Nazeela Ashraff. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari suami maupun anak-anak Fadia terkait dugaan aliran dana tersebut.
Sementara itu, Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia juga menyatakan tidak ada barang bukti yang disita darinya saat penangkapan.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, apa, mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/am (Antara)