Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, terdiri dari dua perkara berbeda yang ditangani oleh kantor kepolisian yang berbeda pula.
Kapolsek Mampang Prapatan Dian Purnomo menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki objek laporan yang berbeda meskipun berasal dari peristiwa yang sama.
“Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda,” kata Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (IG: Nabilah O'Brien)
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, pemilik restoran Nabilah O'Brien berstatus sebagai korban dan melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR.
Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, kuasa hukum para tersangka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Dian.
Baca Juga: Perang Timur Tengah Makin Ngeri, Iran Siap Serang Situs Nuklir Israel di Damona
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Bareskrim Polri, tepatnya Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam perkara tersebut, Nabilah O’Brien justru berada pada posisi sebagai terlapor.
“Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut Saudari NAA di posisi sebagai terlapor,” kata Dian.
Sebelumnya, Nabilah mengaku dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membahas kasus tersebut di media sosial. Ia juga menyebut selama lima bulan diminta untuk menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ia unggah merupakan fitnah.
Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, keduanya disebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.
Karena merasa pesanan datang terlalu lama, pasangan tersebut diduga masuk ke dapur restoran dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan. Setelah itu mereka meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
Peristiwa yang terjadi pada 19 September 2025 itu terekam kamera pengawas dan videonya sempat viral di media sosial. Dalam kasus dugaan pencurian tersebut, keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP.
(Sumber: Antara)
Polisi Tegaskan Kasus Restoran Bibi Kelinci Terdiri dari Dua Perkara Berbeda (ANTARA)