Ntvnews.id, Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia dikritik banyak pihak karena dianggap tidak memberi rasa keadilan. Bahkan muncul istilah No Viral No Justice yang berkonotasi meragukan kinerja aparat penegak hukum.
Kepolisian yang merupakan salah satu dari unsur penegakan hukum di Indonesia juga tidak lepas sorotan publik. Apalagi belakangan ini terjadi dua kasus besar yang disebut-sebut melibatkan oknum-oknum polisi. Baik di kasus Vina Cirebon maupun kasus kematian siswa SMP berusia 13 tahun Afif Maulana di Sumatera Barat.
Polisi menyebut tidak ada penganiayaan dalam kasus kematian Afif Maulana. Korban meninggal akibat terjatuh dari jembatan. Tapi pihak keluarga korban tak percaya begitu saja, mereka terus berupaya agar kasus kematian Afif diusut tuntas.
Mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mengatakan seharusnya jangan terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada kasus penganiayaan.
"Apakah yang diduga merasa dituduh polisi menganiaya atau masyarakat menganiaya kan ini harus dibuktikan dulu," kata Oegroseno dalam DPO Podcast dikutip dari YouTube NusantaraTV, Senin (29/7/2024).
Oegroseno menegaskan peristiwa meninggalnya korban harus dibuktikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) semaksimal mungkin.
"Jadi masyarakat jangan mengambil langkah-langkah sendiri. Sehingga akhirnya begitu masyarakat yang lebih banyak menemukan fakta, polisi kewalahan," ujarnya.