Habiburokhman: Tak Semua Kasus Seperti Nabilah O'Brien Harus ke Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 14:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Konferensi pers Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Konferensi pers Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus yang dialami oleh Nabilah O'Brien harus diselesaikan ke pengadilan.

Ia menilai, sengketa hukum yang minor yang terjadi di masyarakat harus sebisa mungkin selesai secara kekeluargaan di luar pengadilan. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mengedepankan restoratif dan rehabilitatif.

"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Diketahui, Nabilah merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ialah upaya perlawanan balik pasangan suami-istri yang Nabila viralkan lantaran diduga membawa makanan dari restoran milik Nabila tanpa bayar.

Baca Juga: Nabilah O'brien Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian, DPR Panggil Polisi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.  <b>(YouTube TVR Parlemen)</b> Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)

Dari kesimpulan rapat, lanjut Habiburokhman, Komisi III menilai Nabilah secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," tuturnya.

Menurut Habiburokhman, Komisi III juga memfasilitasi penyelesaian masalah yang melibatkan Nabilah dengan Zendhy Kusuma itu. Dia pun menilai Komisi III DPR RI merasa untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O'Brien

Polisi Tegaskan Kasus Restoran Bibi Kelinci Terdiri dari Dua Perkara Berbeda <b>(ANTARA)</b> Polisi Tegaskan Kasus Restoran Bibi Kelinci Terdiri dari Dua Perkara Berbeda (ANTARA)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus yang melibatkan antara Nabilah dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, langkah damai itu juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

x|close