Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin terheran-heran dengan kasus yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Safaruddin mempertanyakan, mengapa polisi kerap menetapkan tersangka seseorang yang sesungguhnya korban dalam suatu perkara.
Ini disampaikan Safarudin saat rapat dengar pendapat umum terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah
"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Diketahui, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma. Padahal, Zendhy diduga tak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci.
Baca Juga: Habiburokhman: Tak Semua Kasus Seperti Nabilah O'Brien Harus ke Pengadilan
Konferensi pers Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Kendati kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah sudah dihentikan, Safarudin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah semestinya tak ditetapkan tersangka.
"Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa," kata mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.
Ia pun mendukung jika kasus Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut. Pensiunan jenderal Polri ini juga berpesan kepada polisi untuk bersikap adil dan hati-hati dalam upaya penegakan hukum agar kasus seperti ini tak terulang lagi.
"Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh," jelas dia.
Diketahui, Nabila sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik dan fitnah atas lporan yang dilayangkan Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.
Peristiwa yang memicu polemik itu terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci milik Nablilah. Saat itu, Zendhy dan istrinya memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Baca Juga: DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O'Brien
View this post on Instagram
Tapi, setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar. Nabilah pun mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan Zendhy dan istrinya, ERS, ke media sosial. Unggahan rekaman CCTV itu dijadikan alasan Zendhy untuk melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri.
Zendhy dan istrinya, ERS, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabila pada 24 Februari 2026.
Saat ini keduanya sepakat damai dan masing-masing pihak mencabut laporan. Status tersangka Nabilah pun dicabut polisi.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin. (YouTube TVR Parlemen)