Fakta-fakta Kejagung Geledah Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 15:11
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman Republik Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Selain menggeledah kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner lembaga tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp11,92 T, Sebanyak 35 Juta Keluarga Akan Dapat Beras dan Minyak Goreng

Namun, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Anang menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus tersebut juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga korporasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Marcella Santoso sebelumnya telah terbukti memberikan suap dalam upaya mengondisikan putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.

Dalam kasus itu, Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto.

Baca Juga: Kejagung Geledah Gedung Ombudsman RI, Usut Kasus Minyak Goreng

Dalam perkara suap tersebut, keduanya bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berperan sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap tersebut kemudian didistribusikan oleh Arif kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close