Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke seluruh Polda di Indonesia. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, hal itu dilakukan menyusul sejumlah kasus yang dinilai berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan baru dalam KUHP, termasuk kasus yang menjerat Nabilah O’Brien.
Ia mengatakan, satu di antara hal penting dalam KUHP baru adalah keberadaan Pasal 36 yang menegaskan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
"Jadi gini ya, ada hal besar di KUHP baru yaitu Pasal 36. Pasal 36 itu bunyinya, intinya adalah tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman menilai, pasal tersebut menjadi sangat relevan terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau ujaran karena dalam kasus-kasus tersebut sering kali sulit menilai maksud sebenarnya dari suatu pernyataan.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp11,92 T, Sebanyak 35 Juta Keluarga Akan Dapat Beras dan Minyak Goreng
"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran atau yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa saja dinilai redaksinya menghina, misalnya. Tapi ternyata niatnya bukan itu," papar Habiburokhman.
Habiburokhman mencontohkan kasus yang dialami Nabilah O’Brien, yang sempat menayangkan rekaman CCTV guna mencari pelaku pencurian di tempat usahanya.
"Semacam seperti Mbak Nabilah. Beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan tetapi untuk mencari siapa orangnya karena kan korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12,” jelasnya.
Habiburokhman mengatakan, keberadaan KUHP baru memang masih membutuhkan waktu penyesuaian lantaran Indonesia telah lama menggunakan aturan lama.
"Nah ini kan baru. Kita ini kan 30 tahun telat membuat KUHP dan KUHAP yang baru. Ini waktu penyesuaian, kita harap ini tidak banyak terjadi lagi ke depan," papar dia.
Karenanya, Komisi III berencana melakukan sosialisasi secara masif kepada jajaran kepolisian agar pemahaman terhadap semangat dan substansi KUHP baru dapat diterapkan dengan tepat.
"Kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok, di mana saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," tuturnya.
Ia menegaskan, sosialisasi tersebut penting karena undang-undang tidak hanya dipahami dari bunyi pasalnya, tetapi juga dari semangat yang melatarbelakanginya.
"Komisi III akan melakukan sosialisasi karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi juga semangatnya apa. Karena kami yang membuatnya, maka kami bekerja sama untuk memastikan hal itu," pungkas Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)