Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 08:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas dengan kerugian negara ditaksir Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar di Kantor Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin 9 Maret 2026 malam. ANTARA/Darwin Fatir. Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas dengan kerugian negara ditaksir Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar di Kantor Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin 9 Maret 2026 malam. ANTARA/Darwin Fatir. (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan lima dari enam tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin 9 Maret 2026 malam.

"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan," ujar Didik di Makassar.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Menurut Didik, hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

"Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar," katanya.

Lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM sebagai direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia, RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: Kejati DKI Sita Aset Sawit dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp919 Miliar

Namun UN belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penahanan lima tersangka dilakukan secara terpisah.

Tersangka BB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Maros, sedangkan empat tersangka lainnya yakni RM, RE, HS, dan RRS ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.

Didik menyebut pemisahan tempat penahanan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan.

"Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke Maros Pak BB. Ini strategi kita supaya mereka tidak berkumpul," ujarnya.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan inisial BB (tengah) digiring penyidik usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas dengan kerugian negara ditaksir Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar  <b>(Antara)</b> Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan inisial BB (tengah) digiring penyidik usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas dengan kerugian negara ditaksir Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar (Antara)

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Didik menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025 penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025.

Pencekalan tersebut berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan serta telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

(Sumber: Antara)

x|close