KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 11:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MJN diduga terlibat bersama Gubernur Riau nonaktif dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Baca Juga: Wagub Riau Ceritakan Detik-detik Abdul Wahid Dibekuk KPK Saat Sembunyi di Kafe

“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Budi, penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat Abdul Wahid masih terus berkembang.

“Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi,” katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid

Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Kemudian pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 5 November 2025 KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

(Sumber: Antara)

x|close