Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik akhir. Pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu, Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah kandung korban divonis 20 tahun penjara oleh PN Subang.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menurut bukti-bukti yang diajukan, seperti bentuk luka di tubuh korban yang menyerupai huruf Y, seperti ujung stik golf. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian Ramdanu alias Danu yang merupakan saksi kunci.
Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat menyatakan bahwa luka itu selaras dengan pengakuan Danu yang mengatakan bahwa korban dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat malam pembunuhan.
Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang (TikTok @dian.firmansyah)
“Mirip ujung stik golf,” kata Ardhi dalam persidangan yang digelar Kamis, 25 Juli 2024.
Walaupun dalam sidang tidak ditemukan bukti secara pasti mengenai stik golf mana yang dipakai saat pembunuhan pada 18 Agustus 2021, tapi kesaksian Danu dan bekas luka di tubuh korban membuat hakim menilai bahwa memang Yosep melakukan hal tersebut.
Yosep yang tidak lain adalah keluarga dekat dari kedua korban, sampai di akhir persidangan tetap menyangkal tuduhan yang sudah dilayangkan kepada dirinya. Ia merasa difitnah oleh Ramdanu yang merupakan keponakannya.