BPOM: Pangan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak Berasal dari Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 14:17
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa produk pangan olahan impor yang tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, Taruna menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan tersebut ditemukan sejumlah pangan impor tanpa izin edar yang beredar di pasaran.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar produk tersebut berasal dari Malaysia, disusul Singapura dan beberapa negara lain.

"Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama periode tersebut ditemukan pangan impor tanpa izin edar, sebanyak 70,4 persen berasal dari Malaysia, dan 11,3 persen dari Singapura, diikuti China 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen," kata Taruna.

BPOM mencatat pengawasan tersebut dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen. Sementara itu ritel tradisional mencapai 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, dan gudang e-commerce atau lokapasar sebanyak 0,1 persen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 739 sarana atau sekitar 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun masih terdapat 395 sarana atau 34,8 persen yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.

Selain itu BPOM juga menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut meliputi pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau sekitar 48 persen dari total temuan, pangan kedaluwarsa sebanyak 23.776 buah atau 42 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.

Taruna menjelaskan tingginya jumlah pangan tanpa izin edar yang ditemukan salah satunya disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen yang memicu masuknya produk melalui jalur tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan.

Sementara itu temuan pangan kedaluwarsa maupun rusak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain panjangnya rantai distribusi, lambatnya perputaran stok barang, serta pengelolaan persediaan yang kurang optimal.

BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar. Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah temuan tertinggi yakni 10.848 buah, disusul Batam sebanyak 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, serta Tarakan 1.305 buah.

Adapun jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, hingga olahan sereal.

BPOM menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus memastikan keamanan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

(Sumber: Antara)

x|close