Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama periode tersebut.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini Yaqut disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menurutnya, perkembangan peraturan perundang-undangan juga akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan nanti.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini sebelumnya mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2024.
Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Yaqut Cholil: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser Pun
Ketiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Putusan tersebut membuat proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
(Sumber: Antara)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Antara)