Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rancangan Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang sedang direvisi.
Megawati menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menyetarakan kedua institusi yang menurutnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
Baca Juga:
Megawati ke Jokowi: Kenapa Sih Indonesia Maju, Bukan Indonesia Raya? Tidak Konsisten!
Armani White Bakal Tampil di Medan pada Agustus 2024
Dalam pidatonya di Jakarta, Selasa (30/7), Megawati menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelumnya telah menetapkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 yang mengatur pemisahan antara TNI dan Polri. Menurutnya, revisi UU yang sedang dibahas seharusnya merujuk pada ketetapan tersebut.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas V PDIP. (YouTube)
"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya ga ngerti maksudnya apa," ujar Megawati.
Sumber Antara