Ntvnews.id, Bangkok - Pengadilan di Bangkok memutuskan bahwa sebuah perusahaan tambang harus membayar ganti rugi kepada ratusan warga desa akibat dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama puluhan tahun operasionalnya.
Dilansir dari Bangkok Post, Rabu, 25 Maret 2026, putusan yang dibacakan pada Selasa itu mewajibkan perusahaan tambang emas milik Kingsgate Consolidated melalui anak usahanya, Akara Resources, untuk memberikan kompensasi hingga 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta kepada masing-masing warga terdampak. Nilai tersebut setara dengan sekitar US$6.100.
Kasus ini berawal dari keluhan berkepanjangan masyarakat di Provinsi Phichit, Thailand bagian tengah, yang menuduh aktivitas tambang emas Chatree telah mencemari sumber air serta menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Tambang Chatree mulai beroperasi pada 2001, namun menghadapi berbagai gugatan hukum hingga akhirnya ditutup pada 2016. Operasional tambang tersebut kemudian kembali dilanjutkan sekitar tiga tahun lalu.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Kerugian Negara Diduga Capai Rp2,6 Triliun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa aktivitas perusahaan terbukti merugikan warga serta merusak lingkungan yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.
"Operasi tergugat telah memengaruhi para penggugat dan lingkungan, yang merupakan sumber utama mata pencaharian mereka," ujar salah satu hakim dalam sidang. "Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak para penggugat." Mengutip AFP.
Pengadilan mencatat sebanyak 382 warga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dalam gugatan kelompok (class action) tersebut. Perusahaan diminta untuk membayarkan kompensasi dalam waktu satu bulan, dengan ancaman penyitaan aset jika tidak dipenuhi.
Ilustrasi hukum (Pixabay)
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penghentian penggunaan salah satu kolam limbah tambang (tailings pond) karena dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Sekitar 40 warga hadir dalam sidang pembacaan putusan dengan mengenakan kaus bertuliskan, "Emas di lehermu dibuat dari air mata kami."
Putusan ini disambut positif oleh Manushya Foundation yang menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan penting, meski perjuangan dinilai belum berakhir.
"Kami sangat senang untuk warga, tetapi perjuangan belum selesai," ujar pendiri organisasi tersebut, Emilie Palamy Pradichit. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong penutupan kolam limbah lainnya serta mengajukan banding untuk mendapatkan tambahan kompensasi.
Baca Juga: DPR Minta Brimob Penganiaya Remaja hingga Tewas Diseret ke Pengadilan Umum
Namun, tidak semua warga merasa puas dengan putusan tersebut. Seorang petani bernama Pimkwan Sinthornthammatas (54) menilai besaran ganti rugi tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
"Saya tidak puas. Ini tidak sebanding dengan hilangnya alam dan cara hidup kami, karena itu tidak tergantikan," ujarnya.
Di sisi lain, pihak Akara Resources menyatakan menerima putusan tersebut, namun masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Ada beberapa kompleksitas hukum, dan kami akan berkonsultasi dengan tim sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata manajer perusahaan, Cherdsak Utha-aroon.
ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)