WFA Pemprov DKI Masih Berlaku hingga 27 Maret

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 13:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Halal bihalal Pemprov DKI Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlaku pasca libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja setelah periode Idulfitri.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Pramono Anung, ASN yang belum kembali bekerja secara langsung di kantor masih diperbolehkan menjalankan tugas melalui skema WFA atau work from home (WFH) selama masa transisi ini.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pegawai setelah arus balik Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja tetap berjalan optimal.

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa setelah 27 Maret 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib kembali bekerja dengan sistem normal di kantor. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin setelah masa kebijakan WFA berakhir.

Orang nomor satu di DKI itu juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” ujar Pramono Anung.

x|close