Mobil Terjun ke Kolam Bundaran HI, Polisi Sebut Pengemudi Kurang Hati-hati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 14:49
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebuah kendaraan menerobos dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu (25/3/2026). ANTARA/HO-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sebuah kendaraan menerobos dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu (25/3/2026). ANTARA/HO-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap penyebab insiden kendaraan roda empat yang masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi saat berkendara.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," katanya.

Ia memaparkan bahwa kendaraan tersebut melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah utara sebelum akhirnya mengalami kecelakaan di kawasan Bundaran HI.

Baca Juga: Pramono Hadiri Bedug Kolosal di Bundaran HI: Bersama-sama Rayakan Malam Kemenangan

"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.

Menurut Ojo, pengemudi diketahui merupakan sopir taksi daring yang baru sekitar tiga bulan mengemudikan kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak ada indikasi pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.

Ia menambahkan, pengemudi akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk mengganti kerusakan fasilitas umum akibat insiden tersebut.

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: Viral Mobil Nyemplung ke Kolam Bundaran HI

Sebelumnya, peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini yang memperlihatkan mobil masuk ke dalam kolam Bundaran HI.

"Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu, 25 Maret 2026" tulis akun tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close