Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2026, 08:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Samin Tan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tersangka. Samin Tan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tersangka.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka. Samin Tan jadi tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

"Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah. Penggeledahan berlangsung di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," tuturnya.

Dalam kasus ini, ST merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," tuturnya.

Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," kata dia.

Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Perihal kerugian negara, dia menyebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidik pun masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," tandasnya.

x|close