RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 13:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian pada Senin, 2 Maret 2026. Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian pada Senin, 2 Maret 2026. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3) menjadi panggung utama bagi sorotan terhadap kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu. Dalam forum tersebut, desakan pembebasan Amsal disampaikan secara tegas oleh Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, yang menilai perkara ini menyentuh langsung martabat pelaku ekonomi kreatif.

Kawendra menekankan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia melihatnya sebagai ancaman serius terhadap ekosistem ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku yang bermitra dengan pemerintah.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.

Perkara yang menimpa Amsal berkaitan dengan dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan tersebut telah diselesaikan, digunakan oleh para kepala desa, dan tidak memunculkan keluhan atas kualitasnya.

Baca Juga: Amsal Sitepu Dapat Kiriman Brownies Berpesan Intimidasi

Sorotan utama dalam RDPU justru mengarah pada hasil audit yang dinilai kontroversial. Komponen penting dalam produksi video seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan disebut dihitung bernilai nol. Bagi kalangan ekonomi kreatif, penilaian tersebut dianggap tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan profesi.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.

Menurutnya, aspek kreatif merupakan inti dari pekerjaan produksi video, sehingga tidak bisa dipisahkan apalagi diabaikan dalam penilaian biaya. Ia pun mengungkapkan bahwa RDPU ini sengaja didorong sebagai bentuk respons terhadap arah kebijakan pemerintah yang tengah menempatkan ekonomi kreatif sebagai prioritas.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.

Lebih lanjut, Kawendra juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Ia menilai Amsal berada dalam posisi sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Paling Nggak Dihukum Ringan

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu turut menyampaikan pengalaman yang ia alami selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku sempat menghadapi intimidasi dari aparat penegak hukum.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.

Menanggapi berbagai masukan dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan adanya tindak lanjut konkret. Ia menyampaikan bahwa langkah penangguhan penahanan akan segera dilakukan.

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.

x|close