A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pembentukan Pansel Capim KPK Diumumkan Bulan Ini - Ntvnews.id

Pembentukan Pansel Capim KPK Diumumkan Bulan Ini

NTVNews - 9 Mei 2024, 10:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama-nama Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK bakal segera diumumkan. Pengumumannya dilakukan pada bulan ini. Hal tersebut diungkap pihak Istana.

"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (8/4/2024).

Ari belum menjelaskan berapa orang akan masuk dalam Pansel Capim KPK. Namun, Pansel Capim KPK yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertugas melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK sebelum menyerahkannya ke DPR untuk tes uji kepatutan.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan berakhir pada akhir 2024. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.

Pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua, dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK berkurang satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023. Hal itu terjadi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.


Sesungguhnya, pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Tapi, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikabulkan. Masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang sampai akhir tahun ini.

Halaman
x|close