Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal ini mengatur sejumlah pasal terkait dengan hal-hal berbau kesehatan.
Hal tersebut dimulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif. Nah, berikut beberapa aturan baru yang tertuang dalam PP Kesehatan tersebut.
Larang Jual Rokok Eceran
Ilustrasi rokok. (Pixabay)
Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran atau satuan. Selain itu, negara juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan kepada ibu hamil. Serta rokok elektronik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c.
Larang Diskon Susu Formula