Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama. Salah satu temuan terbaru adalah dugaan pemberian uang dalam jumlah besar dari Asrul Aziz Taba (ASR) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan nilai dana yang diduga diberikan mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Asrul Aziz Taba diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: KPK Bantah Klaim Gus Alex Soal Aliran Dana ke Yaqut
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Yaqut disebut kerap menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan tertentu, sehingga memperkuat dugaan peran perantara dalam aliran dana tersebut.
Kasus ini mulai diusut sejak Minggu, 9 Agustus 2025.
Kemudian, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara.
Lalu pada Rabu, 4 Maret 2026, diumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam proses hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Yaqut ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Gus Alex ditahan pada Selasa, 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur
Pada Selasa, 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah yang kemudian dikabulkan, sehingga ia menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut kembali berubah setelah evaluasi.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan penahanan, dan pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Terakhir, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka tambahan dalam perkara ini, yakni Ismail Adham serta Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. (Antara)