Ntvnews.id, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai bahwa pengungkapan kasus secara menyeluruh sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus diusut hingga pelaku utama.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Youth Congress
"Untuk itu, kami meminta Polri segera mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut," ucap Isnur, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, serta intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga para pemengaruh yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sebagaimana diberitakan berbagai media nasional.
Baca Juga: Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Serda ES yang Dibonceng Lettu BHW?
Ia menilai, jika berbagai kasus tersebut tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga demokrasi dan HAM dapat menurun.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras serta kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Negara harus mengambil peran aktif dalam mengungkapnya, mengingat hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai.
Isnur menambahkan bahwa selama ini sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta koalisi masyarakat sipil lainnya berada di garis depan dalam mengungkap berbagai dugaan pelanggaran.
Sementara itu, lembaga negara seperti Komnas HAM dinilai belum optimal dalam mengungkap aktor di balik sejumlah peristiwa besar, termasuk pelaku utama dalam kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, menekankan pentingnya reformasi sektor militer sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang memiliki kekebalan hukum dalam proses peradilan.
"Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menilai bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Baca Juga: Buntut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, DPR Panggil BAIS TNI
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum perlu mengusut tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga dalang di balik kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan Badan Komunikasi Pemerintah yang diterima di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026, Presiden menyampaikan pernyataan tersebut dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis.
"Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!," kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut.
(Sumber: Antara)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/HO-Indonesia Youth Congress. (Antara)