Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Diminta Perkuat Pencegahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 15:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang dokter menyiapkan vaksin campak untuk disuntikkan kepada balita di Puskesmas Ibrahim Adjie, Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/sgd. Ilustrasi - Seorang dokter menyiapkan vaksin campak untuk disuntikkan kepada balita di Puskesmas Ibrahim Adjie, Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/sgd. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap Campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi peningkatan kasus serta penularan, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan secara luas.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andri di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Melalui SE tertanggal 27 Maret 2026, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan dini. Salah satunya dengan melakukan skrining terhadap pasien yang memiliki gejala campak atau riwayat kontak dengan penderita, baik di pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap.

Baca Juga: Cegah Penularan Campak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

"Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan," katanya

Selain itu, rumah sakit juga diminta mengatur jadwal kerja tenaga kesehatan agar tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup, serta menetapkan prosedur penanganan bagi tenaga medis yang terpapar atau terkonfirmasi campak.

Pengawasan internal pun perlu diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita Mendalam, Kemenkes Buka Suara Atas Meninggalnya Dokter Akibat Campak di Cianjur

"Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis," katanya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi lonjakan kasus campak.

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close