Ntvnews.id, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian UNIFIL merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 1701 yang diadopsi pada 11 Agustus 2006 pasca Perang Lebanon 2006
"Kehadiran IDF (Pasukan Pertahanan Israel) di Lebanon, yang merupakan pelanggaran tersendiri, dan semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga merupakan pelanggaran," kata Jean-Pierre Lacroix di Markas Besar PBB, New York, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Lacroix menjelaskan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 1701 menjadi dasar politik utama untuk mendorong tercapainya solusi jangka panjang atas konflik di wilayah Lebanon selatan.
"Jadi, berdasarkan Resolusi 1701 dan hukum internasional, jelas bahwa banyak pelanggaran (yang dilakukan)," tegas Lacroix.
Ia juga menyampaikan bahwa PBB terus berkoordinasi dengan negara-negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia, dan menegaskan bahwa seluruh pihak masih berpegang pada resolusi tersebut.
Baca Juga: Kronologi Gugurnya 2 Prajurit TNI dalam Misi UNIFIL di Lebanon Selatan
"Sekali lagi, diulangi oleh Sekretaris Jenderal kita, adalah tidak mungkin ada solusi militer; harus ada solusi politik. Kerangka kerja untuk solusi politik sudah ada," kata Lacroix merujuk pada resolusi tersebut.
Resolusi DK PBB Nomor 1701 sendiri disahkan untuk mengakhiri konflik bersenjata selama 34 hari antara Israel dan Hizbullah pada tahun 2006. Resolusi tersebut menjadi dasar bagi gencatan senjata permanen serta solusi jangka panjang melalui pembentukan zona penyangga di wilayah Lebanon selatan.
Dalam implementasinya, resolusi tersebut mengharuskan penarikan pasukan Israel dari Lebanon selatan serta penempatan tentara Lebanon dan UNIFIL di wilayah tersebut. Selain itu, resolusi juga mengatur peningkatan kekuatan UNIFIL hingga maksimal 15.000 personel dengan mandat yang diperluas untuk memantau gencatan senjata.
Resolusi tersebut juga menegaskan pentingnya pelucutan senjata seluruh kelompok bersenjata di Lebanon, serta memastikan tidak ada otoritas bersenjata selain milik negara Lebanon.
Selain itu, wilayah antara Garis Biru—yang merupakan garis penarikan sepanjang 120 kilometer antara Lebanon dan Israel—hingga Sungai Litani harus bebas dari keberadaan personel bersenjata, kecuali milik pemerintah Lebanon dan UNIFIL.
Baca Juga: Indonesia dan Lebanon Kecam Serangan terhadap Pasukan UNIFIL, Total 3 Prajurit TNI Gugur
Di sisi lain, situasi keamanan di Lebanon selatan kembali memanas setelah sejumlah serangan menimpa pasukan penjaga perdamaian.
Seorang prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL, Farizal Rhomadhon, dilaporkan gugur akibat serangan artileri di sekitar posisi kontingen Indonesia di wilayah Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam insiden tersebut, tiga personel lainnya, yakni Rico Pramudia, Bayu Prakoso dan Arif Kurniawan, mengalami luka-luka.
PBB juga melaporkan insiden lain yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di mana dua anggota pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia gugur dan dua lainnya terluka akibat serangan terhadap konvoi logistik UNIFIL di dekat Bani Hayyan, Lebanon selatan.
Dengan adanya tambahan korban tersebut, total tiga personel Indonesia dilaporkan gugur dalam rangka menjalankan misi perdamaian di kawasan tersebut.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Sejumlah personel TNI AL dari Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Kontingen Garuda XXVIII-P/UNIFIL sujud syukur usai turun dari KRI Sultan Iskandar Muda-367 setibanya di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/2/2026), setelah melaksanakan misi perdamaian PBB di Lebanon. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj) (Antara)