Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pengadaan Pesawat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 17:43
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Dirut Garuda Divonis 5 Tahun Penjar Eks Dirut Garuda Divonis 5 Tahun Penjar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara.

Emirsyah Satar <b>(Antara)</b> Emirsyah Satar (Antara)

Pontoh menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 

Detik-detik Rekaman Kecelakaan Pesawat Saurya Airlines

Hanya Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umroh Joget Depan Korban!

Halaman
x|close