A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gaya Hidup Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Disorot - Ntvnews.id

Gaya Hidup Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Disorot

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 00:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln. Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, jadi sorotan publik. Ini terjadi setelah muncul berbagai kritik terkait dugaan gaya hidup mewahnya, serta kedisiplinannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sorotan tersebut mencuat di tengah dorongan pemerintah agar para pejabat publik menjaga kesederhanaan dan mengedepankan kinerja. Sejumlah elemen masyarakat menilai, perilaku yang dipertontonkan Henri dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Henri Lincoln disebut kerap melakukan plesiran ke luar negeri setiap tahun sejak 2022 hingga 2025. Selain itu, ia juga diduga menggelar resepsi pernikahan anaknya di hotel bintang lima di Jakarta pada Agustus 2025, dengan estimasi biaya mencapai miliaran rupiah.

"Perjalanan ke luar negeri tersebut juga diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Ketua Forum Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur Rohman, Rabu, 1 April 2026.

Sorotan semakin tajam setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 menunjukkan total kekayaan yang bersangkutan berada di kisaran Rp3,6 miliar. Kondisi ini, kata dia memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara penghasilan resmi dengan gaya hidup yang ditampilkan.

Ia pun meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Selain dugaan gaya hidup mewah, kata dia, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menambah perhatian terhadap kinerja dinas yang dipimpin Henri. BPK dilaporkan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2024, yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran yang telah dicairkan.

Adapun sejumlah proyek yang disebut mengalami kekurangan volume di antaranya rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok sebesar Rp199.462.514, peningkatan Jalan Ridhogalih–Karangmukti sebesar Rp105.197.838, serta revitalisasi ruas Jalan Kalimalang batas kota–Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414 dan Paket III sebesar Rp1.619.788.879.

Selain itu, kata Fathur terdapat pula pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani sebesar Rp358.251.013, rehabilitasi total Jembatan Kalijaya Cikarang Barat sebesar Rp328.771.640, serta pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah sebesar Rp472.809.962.

Sehubungan dengan temuan tersebut, kata dia, muncul dugaan adanya korelasi antara penyimpangan proyek dengan praktik gratifikasi yang melibatkan pihak tertentu. Dugaan ini menguat seiring adanya pola berulang kekurangan volume pekerjaan serta indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Fathur Rohman menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu ada langkah tegas dan transparan,” tegas Fathur.

Forum Inkastra juga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, serta meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Inkastra, kata Fathur telah mengirim laporan dengan dilampiri data pendukung terkait persoalan Kepala Dinas SDABMBK kepada Plt. Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejari Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dan dalam waktu dekat INKASTRA akan beraudiensi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," tandas Fathur. Baik Henri maupun dinas terkait yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu, sejauh ini belum merespons.

x|close