Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji periode 2023–2024.
Penetapan ini dilakukan pada Senin 30 Maret 2026, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah empat orang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan tambahan kuota haji yang melebihi batas ketentuan, yakni lebih dari 8 persen.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara, ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait, di antaranya sebesar 30.000 dolar AS kepada IAA, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang dalam jumlah besar kepada IAA, yakni mencapai 406.000 dolar AS.
Praktik ini diduga menjadi bagian dari upaya memuluskan pengaturan kuota haji secara tidak sah.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan tidak sah.
PT Maktour disebut meraih keuntungan hingga Rp27,8 miliar pada 2024, sementara delapan penyelenggara haji yang terafiliasi dengan ASR diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.
Para tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Ia menyampaikan, "Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus memanggil para penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery (pemulihan kerugian)."
KPK juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Berikut Infografiknya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji 2023-2024, Senin 30 Maret 2026, sehingga total tersangka menjadi empat orang. (Antara)