Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan foto dan video roti dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung belatung di media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Punguan Hutahaean, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, penghentian kasus dilakukan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
View this post on Instagram
“Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan MK Nomor 105 tahun 2024,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Alman Putra, yang juga merupakan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia paket MBG tersebut.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Didakwa Lalai, Jaksa Sebut Minimnya Sistem Keselamatan Picu 22 Karyawan Tewas
Sementara itu, pihak terlapor adalah dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Lombok Tengah, yakni Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana, yang mengunggah konten terkait di Facebook.
Salah satu terlapor, Jamiatul, diketahui mengunggah video berdurasi 22 detik pada 10 Maret 2026 yang memperlihatkan roti dalam paket MBG yang disebut mengandung belatung. Namun, dalam unggahan tersebut tidak disebutkan nama instansi, individu, maupun alamat tertentu.
Video tersebut kemudian dihapus oleh yang bersangkutan beberapa menit setelah diunggah. Dengan dihentikannya penanganan kasus ini, pihak kepolisian memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean. (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah) (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah)