Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah resmi ditandatangani. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam memperkuat sistem pendidikan pesantren di Indonesia.
Saat ini, regulasi tersebut tengah memasuki tahap telaah di Sekretariat Umum sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Negara. Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda, mengingat besarnya peran pesantren dalam pembangunan bangsa.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren sebagai Langkah Strategis Perkuat Pendidikan Keagamaan
“Perpres tentang Direktorat Jenderal Pesantren sudah ditandatangani. Saat ini sedang dalam tahap telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujarnya, dikutip Sabtu, 4 April 2026.
Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning, Direktorat Pendidikan Ma'had Aly, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren. Setiap direktorat dan subdirektorat yang dibentuk memiliki argumentasi kuat dan saling melengkapi.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 5 Direktorat dan 1 Sekretariat untuk Ditjen Pesantren
"Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks," imbuhnya.
Selain struktur organisasi, Wamenag juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi posisi di Ditjen Pesantren. Ia juga menegaskan bahwa posisi strategis harus diisi oleh individu yang benar-benar memahami dunia pesantren, baik dari sisi kurikulum maupun pengasuhan santri.
"Untuk urusan kurikulum dan pengasuhan asrama, harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar memahami 'ruh' pesantren. Sementara untuk bidang seperti pemberdayaan, kita bisa melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," pungkasnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Romo R. Muhammad Syafi'i. (Antara)