Ntvnews.id , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan
“Dampak langsung dari konflik Timur Tengah terhadap perbankan Indonesia itu sebetulnya relatif terbatas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026 di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbuka tetap rentan terhadap dinamika global.
Konflik di Timur Tengah dinilai memiliki dampak besar terhadap stabilitas geopolitik dan geokonomi dunia yang pada akhirnya bisa memengaruhi perekonomian nasional.
Baca Juga: OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun pada Februari 2026
Ia menjelaskan, jika eskalasi konflik berlangsung dalam waktu lama, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber kerentanan melalui jalur perdagangan maupun sektor keuangan.
Salah satu risiko yang disoroti adalah gangguan distribusi energi global, termasuk kemungkinan terganggunya jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Kondisi ini dapat memicu lonjakan harga energi dunia.
Kenaikan harga energi tersebut berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar serta distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan.
Dampaknya, tekanan inflasi baik global maupun domestik bisa meningkat.
Dalam situasi seperti itu, jika bank sentral merespons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, maka pertumbuhan ekonomi dapat tertekan akibat melemahnya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Konflik Global
Dian juga menyoroti bahwa peningkatan biaya hidup di tengah perlambatan permintaan dapat menekan keuntungan korporasi dan meningkatkan risiko usaha.
Selain itu, ketidakpastian global dapat mendorong investor untuk bersikap lebih berhati-hati (risk-off), yang berpotensi meningkatkan premi risiko Indonesia, memicu arus modal keluar, serta menekan nilai tukar rupiah.
Dari sisi kredit, kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan distribusi, yang pada akhirnya menurunkan profitabilitas perusahaan serta kemampuan bayar debitur.
Risiko ini dinilai dapat meningkatkan kredit bermasalah (NPL) dan kebutuhan pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), khususnya pada sektor-sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik seperti transportasi, manufaktur, serta industri berbasis bahan baku impor.
Selain itu, tekanan terhadap daya beli masyarakat juga berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen UMKM dan konsumsi yang lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, perbankan cenderung akan lebih selektif dalam menyalurkan kredit, yang dapat memengaruhi pertumbuhan kredit ke depan.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan global, Dian menegaskan bahwa ketahanan perbankan nasional masih berada pada level yang kuat dengan standar keuangan yang melampaui praktik terbaik internasional.
Per Februari 2026, rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 25,83 persen.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,17 persen dengan tren pencadangan CKPN yang tetap stabil.
Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan juga dinilai memadai.
Baca Juga:OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen pada Februari 2026, Nilainya Rp8.559 Triliun
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) dan alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di atas ambang batas.
Selain itu, loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 84,72 persen, serta liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 195,64 persen—jauh di atas ketentuan minimum.
Dian memastikan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan risiko serta mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan pengelolaan risiko.
Ia juga menambahkan bahwa perbankan secara rutin melakukan stress test, baik secara internal maupun bersama otoritas, guna mengukur ketahanan terhadap berbagai potensi guncangan ekonomi.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa permodalan bank masih cukup kuat untuk menghadapi perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi.
Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa. (Antara)